ILMU NEGARA
A. ISTILAH ILMU KENEGARAAN
Belanda (Staatswetenschap) : Staatshuis houding/ekonomi Sebagai akibat dr pengaruh aliran Merkantilisme
Ilmu kenegaraanInggris : General State Science
Merkantilisme @ politik ekonomi di Eropa Barat yg mempersamakan uang dgn kekayaan, berusaha utk memperoleh emas, bahan mata uang dgn meningkatkan hasil produksi pabrik & ekspor, pembeaan impor & perasan kolonial oleh negara terhadap jajahannya.
Aliran Merkantilisme disebut jg ajaran neraca perdagangan/de leer van het handles balans, yaitu yg berusaha mempositifkan neraca perdagangan. Maksud dr mempositifkan neraca perdagangan @ mengusahakan neraca perdagangan ini agar lbh aktif dgn pengertian supaya volume ekspor lebih besar dr volume impor, sehingga terdpt saldo yg menguntungkan dlm bentuk logam2 murni yg datang mengalir masuk.
Istilah Staatswissenschaft (en) yg digunakan di Jerman, @ ilmu pengetahuan mengenai negara/de wetenschap nopens de staat. Staatswissenschaft (en) sebagai ilmu pengetahuan mengenai negara @ salinan dr ilmu pengetahuan yg terdpt di alam kebudayaan Yunani-Purba yg dikemukakan oleh Plato & Aristoteles.
Plato = Politeia (The Republic, menurut R.M Mac Iver)
Aristoteles = Politica (Politics, menurut R.M Mac Iver)
Politeia/Politica = Ilmu Politik
B. ISTILAH ILMU NEGARA
Belanda: Staatsleer berasal dr bahasa Jerman Staatslehre
Bahasa Inggris: Theory of State/The General Theory of state/political-Theory
Bahasa Perancis: Theorie d’etat
Georg Jellinek (Bapak Ilmu Negara)
Beliau yg pertama kali mencoba melihat lapangan kenegaraan seluruhnya & membagi2nya dlm bagian2 yg berhubungan satu sama lain. Imu negara mempelajari negara secara umum, mengenai asal usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangannya, & jenis2nya.
C. ISTILAH ILMU POLITIK
Secara etimologis berasal dr bahasa Yunani-Purba yaitu Polis
POLIS @ kota yg dianggap negara yg terdpt dlm kebudayaan Yunani-Purba
Polis -> Politeia (segala hal ihwal yg menyangkut polis/negara)
Polites (warga kota/warganegara)
Politikos (ahli negara)
Politeke Techne (kemahiran politik)
Politeke episteme (ilmu politik)
Romawi ars politica (pengetahuan ttg negara/kemahiran ttg masalah kenegaraan)
D. BATASAN2 PENGERTIAN ILMU NEGARA
- Batasan Institusional
batasan ini mempelajari lembaga2 politik, namun karena negara merupakan lembaga politik pra-exellence, maka negaralah yg menjadi pusat perhatian. Ilmu politik dirumuskan sbg ilmu yg menyelidiki lembaga2 politik (political institusions) seperti negara, pemerintah, DPR, dll
Tokoh yg mendukung: Wilbur White, Adolf Gradbowsky, H.N Sinha, Jacobsen, & Lipman
Kritikan muncul dr Thomas I Cook dlm bukunya The Methods of Political Science, intinya:
a. bahwa negara itu terbatas dlm waktu
b. bahwa negara itu bersifat partikularistis, dan
c. bahwa ilmu politik yg memusatkan penyelidikan pd negara tdk dpt menghasilkan analisis2 yg sesuai dgn kenyataan
2. Batasan Secara Fungsional (Pragmatis/Teleologis)
Pada dasarnya merupakan batasan secara institusional namun berusaha melepaskan diri dr pandangan dogmatis-yuridis sepihak dr batasan institusional. Maka dlm hal ini lebih diutamakan fungsi & aktifitas dr struktur formal lembaga2 politik yg diselidiki.
Sesuai dgn fungsi & aktifitasnya, maka terjadilah pergeseran titik berat penyelidikan ilmu politik. Akibatnya harus pula diperhatikan faktor2 non politik yg mempengaruhi pelaksanaan fungsi & aktifitas lembaga2 politik seperti: faktor demografis, psikologis, cultual, & ekonomi .
3. Batasan Secara Hakikat Politik (power interpretation of politics)
Yg menjadi hakikat politik @ kekuasaan (macht/power), maka karena itu politik merupakan “perjuangan utk memperoleh kekuasaan” atau “teknik menjalankan kekuasaan2” atau “masalah pelaksanaan & control kekuasaan” atau “pembentukan & penggunaan kekuasaan”
E. OBJEK ILMU NEGARA
NEGARA
F. SIFAT & HAKIKAT NEGARA
Ilmu negara memandang objeknya negara, dr sifat atau dr pengertiannya yg abstrak, artinya objeknya itu dlm keadaan terleas dr tempat, keadaan & waktu: jd tegasnya belum mempunyai ajektif tertentu, bersifat abstrak-umum-universal.
Maksud hakikat negara @ hakikat drpd apa yg dinamakan negara itu sendiri.
Syarat2 terbentuknya negara:
- Adanya daerah tertentu
- Adanya rakyat
- Ada pemerintahan yg berdaulat
- Adanya pengakuan (de facto)
G. TUJUAN NEGARA
Aristoteles: tujuan negara @ kesempurnaan diri manusia sbg anggota masyarakat, sedang disini yg diutamakan @ masyarakat, sebab kebahagiaan manusia tergantung drpd kebahagiaan masyarakat, singkatnya tujuan negara @ kepentingan umum.
Plato: tujuan negara @ mengetahui/mencapai idea yg sebenarnya
Thomas Aquinas: tujuan negara @ mengusahakan adanya kesatuan
Epicurus: tujuan negara selain menciptakan ketertiban & keamanan jg menyelenggarakan kepentingan perseorangan
H. HUBUNGAN ILMU NEGARA DGN CABANG ILMU LAINNYA
- Hubungan Secara Umum
- Ilmu negara sbg salah 1 cabang ilmu pengetahuan sosial umumnya harus bekerja sama dgn cabang2 ilmu sosial lainnya karena dpt memberi & menerima pengaruhnya & bantuan jasanya satu sama lain yg saling memerlukan sehingga dpt saling mengisi & melengkapi, sehingga terwujud hubungan komplementer
- Terdapat hubungan secara interdependensi antara cabang2 ilmu pengetahuan sosial itu dgn lainnya, dikarenakan menggunakan metode & teknik yg sama
- Sbg objek penyelidikan ilmu2 sosial, diselidiki pula selaku objek oleh cabang2 ilmu pengetahuan khusus lainnya
2. Hubungan Secara Khusus
- Adanya hubungan yg pd pokoknya dititikberatkan & digolongkan kpd objek penyelidikan yg sama yaitu: negara.
- Hubungan khusus antara ilmu negara dgn ilmu politik, ilmu hukum tata negara dlm arti luas, & ilmu perbandingan hukum tata negara
1) Hubungan Ilmu negara dgn ilmu politik
Ilmu negara selaku ilmu pengetahuan sosial yg bersifat teoritis, segala hasil penyelidikannya dipraktekkan oleh ilmu politik sbg ilmu pengetahuan yg bersifat praktis. Hubungannya, ada sifat2 komplementer, karena ilmu negara merupakan salah satuhardcore (teras inti) drpd ilmu politik.
2) Hubungan Ilmu Negara dgn Ilmu Hukum Tata Negara dlm arti luas
Ilmu Negara merupakan ilmu pengetahuan yg menyelidiki pengertian2 pokok & sendi2 pokok negara dpt memberikan dasar2 teoritis yg bersifat umum utk HTN. HTN merupakan penerapan di dlm kenyataan 2 konkret dr bahan2 teoritis yg dihasilkan oleh Ilmu Negara.
3) Hubungan Ilmu Negara dgn ilmu perbandingan Hukum Tata Negara
Ilmu negara yg bersifat teoritis & umum, merupakan bahan dasar bagi penyelidikan ilmu perbandingan HTN, yg akan menerangkan & menjelaskan serta memperbandingkannya bagaimanakah bentuk negara itu.
PERTEMUAN 3
A. ARISTOTELES
@ murid Plato yg berasal dr Kerajaan Macedonia.
datang ke Yunani pd usia 17 thn utk berguru kpd Plato.
Pd thn 335 SM ia mendirikan sekolah Lyceum di Yunani.
Aristoteles melanjutkan pemikiran idealisme Plato ke Realisme. Ajarannya ttg kenyataan/ontology, yaitu suatu cara berpikir yg realistis. Metode penyelidikannya induktif-empiris, dan dikenal dgn Bapak Ilmu Pengetahun Empiris.
aliran filsafatnya disebut peripatetis, karena Cara mengajarnya selalu dilakukan sambil berjalan2 kian kemari.
Terjadinya negara: bahwa manusia itu berbeda dgn hewan, sebab hewan bs hidup sendiri sedangkan manusia sdh dikodratkan utk hidup berhubungan 1 sama lain (zoon politicon = manusia baru menjadi manusia setelah ia hidup bersama dgn manusia lain).
Tujuan negara: kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah & harus menjelma di dlm negara, & hukum berfungsi memberi kpd setiap manusia apa sebenarnya yg berhak ia terima.
Aristoteles pernah mengadakan penyelidikan 150-200 buah konstitusi polis2 di Yunani, maka disimpulkan bahwa terdapat tiga bentuk dasar, yaitu bentuk cita, bentuk pemerosotan, & bentuk gabungan antara bentuk cita dgn bentuk pemerosotan.
Bentuk cita dpt terjadi apabila pemerintahnya ditujukan kpd kepentingan umum yg berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah & harus menjelma di dlm negara.
Terdpt 3 macam bentuk negara yg termasuk ke dlm bentuk cita. Utk membedakannya dipakailah “kriterium” yaitu mengenai jumlah orang yg memerintah:
1. One man rule pemerintahan satu orang: monarki
2. A few men rule/pemerintahan beberapa/sedikit orang: aristokrasi
3. The many men or the people rule/pemerintahan orang banyak dgn tujuan utk kepentingan umum: politeia, polity atau republik.
Bentuk pemerosotan dpt terjadi apabila pemerintahnya ditujukan kpd kepentingan pribadi dr pegang kekuasaan, timbul tindakan sewenang2, kepentingan umum & keadilan dikesampingkan.
Terdpt 3 macam bentuk negara yg termasuk ke dlm bentuk pemerosotan, utk membedakannya dipakailah “kriterium”, yaitu berhubungan dgn tujuan yg hendak dicapai:
Bagaimana tujuannya itu didasarkan kpd kepentingan 1 orang secara diri sendiri utk kepentingan pribadi: tirani/despotie
Bilamana tujuannya itu didasarkan kpd kepentingan segolongan orang/beberapa orang; oligarki atau Plutocrasi artinya pemerintahan berada ditangan segolongan orang kaya & kekayaanlah yg dihormati
Bilaman tujuannya itu didasarkan tdk utk kepentingan rakyat seluruhnya akan tetapi pakai nama rakyat: demokrasi
Dpt disimpulkan bahwa dlm kenyataannya bentuk negara itu menjadi:
1. Bentuk negara campuran;
2. Bentuk negara pemerosotan
PERTEMUAN 4
A. ROMAWI
lebih mengutamakan pembentukan organisasi2 & peraturan2 yg bersifat praktis yg dpt menjangkau & mengatur persoalan2 kenegaraannya.
menjalankan & mempraktekkan segala sesuatu yg timbul & hidup dlm alam pikirannya. yg benar2 asli di dlm kebudayaan Romawi ialah dilapangan ilmu pengetahuan hukum dogmatis atau dogmatische rechtwetenschap dlm arti sempit. Ilmu pengetahuan hukum dogmatis, ialah ilmu pengetahuan yg dijalankan oleh ahli hukum sbg “pemain” dimana ia turut mengambil peranan.
Perkembangan sejarah politik Romawi mencakup & meliputi 4 tingkatan masa, yaitu:
1. Masa Kerajaan
Yaitu masa Koningschap/kerajaan. Bentuk negara merupakan monarkhi. Masa tsb bersifatlegende.
2. Masa Republik
Republik artinya suatu pemerintahan yg menjalankan kepentingan umum. Pimpinan negara dipegang oleh konsul2 yg menyelenggarakan & menjalankan pemerintahan demi kepentingan umum.
3. Masa Prinsipat
Dimulai dgn masa Caesar. Kemutlakan ini didasarkan kpd Caesarismus yaitu adanya perwakilan yg menghisap, dr pihak Caesar, terhadap kedaulatan rakyat.
Ada 5 org ahli hukum (doktoris iuris) yg sangat terkenal & termasyur, yaitu Gajus, Modestinus, Paulus, Papinianus, & Ulpianus, mereka hidup pd akhir masa republik.
Maka dipakailah kedaulatan rakyat utk mengkonstruksi Caesarismus pd masa2 prinsipat & dominat. Karena Romawi itu tdk ahli dilapangan kenegaraan disebabkan meniru Yunani, maka kedaulatan rakyat di salahgunakan. Sehubungan dgn ilmu negara ini dipakaillah konstruksi Ulpianus, dgn jln bahwa “Kedaulatan rakyat” itu diberikan kpd Prinsep/Raja melalui suatu perjanjian yg termuat di dlm UU yg disusun olehnya & termaktub did lm Lex Regia.
4. Masa Dominat
Yaitu masa para kaisar telah terang2an & tanpa malu2 lagi menjadi raja mutlak, bertindak menyeleweng secara sewenang2 memperkosa hukum & menginjak2 perikemanusiaan.
Negara dikonstruksi sbg badan hukum/rechtperson dgn ciri2nya:
- Hidup sendiri;
- Terdptnya kepentingan sendiri;
- Kepentingan itu tdk hanya berbeda, bahkan kepentingan negara selaku badan hukum itu ada kalanya bertentangan dgn kepentingan para warganya; dan
- Pimpinan negara merupakan penjelmaan dr kemauan negara yg mempunyai hak2
Hal tsb berakibat bahwa dilapangan hukum menimbulkan & terdpt hukum publik (iuspublicium) & hukum perdata (ius privatium). Kepentingan rakyat dijamin & dipelihara, biasanya dlm UU Dua Belas Meja/twaalf tafelen wet.
Tugas pengadilan di Roma dijalankan oleh Praetor dan Wakil Praetor di daerah taklukan Roma. Karena berkembangnya Roma dgn daerah taklukannya itu, maka hukumnya pun turut berkembang sehingga UU 12 meja itu tdk dpt menampung persoalan2 yg timbul antara org2 Romawi dgn bangsa2 lainnya. Utk mengisi kekosongan tsb diadakanlah 2 macam praetor, yaitu:
a. Praetor Urbanus:
Yaitu melakukan pelaksanaan ius civilis yg biasanya termuat di dlm UU 12 meja thdp rakyat Romawi. Apabila ternyata UU 12 itu tdk memuaskan maka praetor Urbanus diperbolehkan mengadakan:
- Adivere (menyesuaikan)
- Supplere (menambah)
- Corrigere (mengubah)
b. Praetor Peregrinus
Yaitu melakukan pelaksanaan ius gentium di dlm persoalan antara rakyat Romawi dgn bangsa2 lainnya, atau di antara org2 asing dgn org asing lainnya. Praetor ini tdk boleh menggunakan UU 12 meja sehingga ia mengadakan pengadilan Pur Formulae.
Kaisar Hadrianus Sylvius Julianus mengumpulkan edieta2 dr praetor Urbanus yg kemudian disusun secara sistematis dlm kitab UU & dinamakan edistum perpetum/edict yg mempunyai kekuasaan menyerupai UU & berlaku langgeng.
Dlm masa Romawi patut diketahui seorg Pengacara & pemikir tersebar dr negara & hukum bangsa Romawi yg bernama: CICERO & SENECA
CICERO: Adanya negara menurut Cicero @ merupakan suatu keharusan, & yg harus didasarkan atas ratio manusia. Ajaran Cicero ini sebetulnya meniru & disesuaikan dgn ajaran kaum Stoa. Bentuk pemerintahan, ia berpendapat bahwa bentuk yg baik @ bentuk yg merupakan campuran dr 3 bentuk pemerintahan yg baik pula, yaitu: Monarki, Aristrokasi, & Republik.
Hukum yg baik @ hukum yg didasarkan atas ratio yg murni, & oleh karena itu hukum positif harus berdasarkan dalil2/asas2 hukum alam kodrat, jika tdk demikian maka hukum positif tsb tdk mempunyai kekuatan mengikat.
Seneca: guru Kaisar Nero, meninggal pd thn 65 sesudah masehi. Org mulai melepaskan diri dr adat kebiasaan luhur yg turun temurun pd bangsa Romawi utk mengabdi pd negara. Kerajaan Dunia Romawi jatuh dlm keadaan bobrok. Karena adanya bagian yg lemah drpd susunan ketatanegaraannya, yaitu bagian sosial-etis. Juga lemah pd sistem/politik pemerintahannya, yaitu sistem divide et impera.
Imperium Romawi yaitu Roma jatuh waktu diserbu kaum Barbar bangsa Jerman kuno pd abad ke 4-5. Sedangkan bagian baratnya lenyap sebab diserbu oleh bangsa Jerman pd thn 476. Kemudian menyusul jatuh pula bagian Timur disebabkan penyerbuan oleh org2 Turki pd thn 1453
B. MASA ABAD PERTENGAHAN
Terjadi sifat2 khas yg membentuk manusia abad pertengahan, sebagaimana dilukiskan oleh Beerling. Manusia abad pertengahan tak bebas bergantung kpd berbagai hal (kolektivistis). Masa pertengahan ialah masa biadab-hingga sampai sekarang dinamai the dark ages-oleh org Inggris sbg antithesis dr zaman Renaissance. Tetapi pendapat umum Eropa thdp abad Pertengahan, banyak hal yg tumbuh & berarti bagi peradaban sejarah kemudian.
Abad pertengahan bagi Lamprecht, seorang ahli sejarah bangsa Jerman, dilukiskan sbg “masa yg khas”.
semakin lebarnya pengaruh agama Kristen, penguasa2 Romawi tak mungkin lg menghindarinya & terpaksa menerima sbg suatu kekuatan yg nyata, maka timbullah problematik antara negara & gereja. Gereja tumbuh sbg faktor utama & selanjutnya berkuasa dlm susunan masyarakat & kenegaraan.
Menurut Hegel, filsafat adalah gambaran pikiran zamannya. Kita kemukakan di sini cara berpikir abad pertengahan adalah:
- Teologis—dogmatis
- Theocratis—naturalis
Dgn runtuhnya peradaban bangsa Romawi, maka kekuasaan dr agama Kristen semakin berkembang. Yg memegang peranan yg utama adalah agama.
Tujuan negara merupakan persiapan bagi negara Tuhan.
Teori teokrasi ini berkembang pd jaman abad pertengahan, yg dikatakan zaman abad pertengahan adalah zaman sesudah jatuhnya kerajaan Romawi Barat pd abad ke V (thn 476) sampai abad ke XV (thn 1453 thn jatuhnya kerajaan Romawi Timur), atau sampai zaman Renaissance.
Agama Kristen sejak semula telah menimbulkan persoalan2 baru, yaitu persoalan ttg gereja & negara. Mereka yg menjadi penganut Raja disebut kaum Legist, sedangkan yg menjadi penganut Paus disebut kaum Canonist.
Lahir pertentangan dlm aliran filsafat dr Bangsa Yunani, yaitu aliran yg menggabungkan ajaran2 beraneka warna itu menjadi suatu ajaran baru, atau yg disebut eklecticisme.
Pemikir2 yg patut dianggap mewakili zaman ini adalah:
1. Agustinus (354-430)
Ahli pemikir besar ttg negara & hukum, yg menciptakan ajaran2 baru pd zaman itu, hidup setengah abad lebih dahulu. Agustinus menyusun pemikiran baru bagaimana abad pertengahan, dgn mengambil bahan2 dr pikiran2 masa Yunani Purba & pikiran kekristenan. Pd usia lanjut ia diangkat menjadi Uskup Hippo Regius di Pantai Afrika Utara. Buku2nya yg terkenal ialah:
- Civitas Dei atau Negara Tuhan: merupakan kerajaan Tuhan yg langgeng & abadi.
- Civitas Terrena (Diabolis) atau Negara Setan: merupakan hasil kerja setan/keduniawian yg terdpt di dlm dunia yg kotor & fana.
Agustinus : adanya negara di dunia itu merupakan suatu kejelekan, tetapi adanya itu merupakan suatu keharusan. Negara yg paling baik @ negara Tuhan, akan tetapi negara ini tdk akan pernah tercapai di dunia ini, tetapi semangatnya dimiliki oleh sebagian dr org2 di dunia ini, & mereka ini harus selalu berupaya utk mencapainya. Utk mencapai negara Tuhan yaitu melalui perantara gereja, sbg wakil drpd Negara Tuhan di dunia.
Agustinus mengatakan bahwa Cicero telah mengalami suatu kekhilafan, karena berpendapat bahwa negara itu @ merupakan penjelmaan drpd keadilan, sedangkan sesungguhnya keadilan itu hanya mungkin dpt dicapai dlm negara yg diperintah oleh agama, yaitu dlm Civitas Dei. Hal ini mengingatkan kita pd teori dua pedang. Dgn dua pedang itu dimaksudkan @ kekuasaan kerohanian/kegamaan, yaitu kekuasaan gereja/paus & kekuasaan keduniawian, yaitu kekuasaan negara/raja.
Menurut teori dua pedang ini, ada 2 penafsiran yg dilakukan oleh Paus dan Kaisar:
1. Penafsiran Paus: Paus menerima 2 belah pedang sbg alat guna melindungi agama. Dlm hal ini pedang yg sebelah merupakan pedang rohaniah yg dipakai “oleh” Gereja. Sedangkan yg sebelah lg merupakan pedang duniawiah yg dipakai “untuk” Gereja. Oleh Paus, pedang duniawiah diberikan kpd Kaisar. Berarti, derajat kedudukan Paus dgn tegas lbh tinggi drpd derajat kedudukan Kaisar, sehingga dlm kehidupan politik pun derajat kedudukan Paus lbh tinggi. Dgn demikian jelaslah bahwa kerja sama antara negara dgn gereja didukung & dilindungi oleh gereja demi mencapai kemuliaan yg abadi.
2. Penafsiran Kaisar: dimana dikonstruksi pengetahuan utk tujuan politik & dinyatakan bahwa pedang duniawiah itu diberikan secara langsung kpd Kaisar tanpa melalui Paus. Dlm hal ini pedang Rohaniah itu diberikan pula secara langsung kpd Paus. Dgn demikian cara menerima pedang itu baik Paus, maupun Kaisar adalah sama & asli. Hal ini berarti bahwa derajat kedudukan Paus sama dgn derajat kedudukan Kaisar.
Bernard Clairvaux dlm bukunya yg diberi nama De Consideratione (perihal tujuan kebatinan) berpendapat bahwa Paus yg mengejar tujuan keduniawian adalah bersifat budak, & tdk sesuai dgn martabatnya.
2. Thomas Aquinas (1225-1274)
Filsafat Thomas Aquinas bersifat finalistis, ini berarti bahwa apa yg menjadi tujuannya itu dikemukakan terlebih dahulu, baru kemudian harus diusahakan supaya tujuan itu dpt tercapai. sbg dasar filsafat golongan Khatolik Roma, sebab berhasil membuat suatu dasar bagi hukum yg berlaku bagi golongan Khatolik Roma itu. Hukum alam yg diuraikannya terkenal dgn nama hukum alam thomistis. Asas2 hukum alam ini dibagi menjadi 2 jenis:
- Principia Prima (asas2 umum)
Yaitu asas2 yg dgn sendirinya dimiliki oleh manusia yg berasio sejak saat kelahirannya, & mutlak diterima berhubung hal tsb tdk dpt diasingkan dr manusia.
- Principia Secundaria (asas2 yg diturunkan dr asas2 umum)
Yaitu yg diturunkan oleh rasio manusia dr principia prima, sehingga merupakan tafsiran prima yg dilakukan oleh manusia sendiri.
Bertalian dgn itu, maka dibaginya hukum menjadi 4 golongan hukum (rechtscategorien), yaitu:
1. Lex Aeterna (hukum abadi):
Yaitu rasio Tuhan sendiri yg mengatur segala hal yg ada sesuai dgn tujuan & sifatnya. Karena itu merupakan sumber dr segala hukum;
2. Lex Divina (hukum Ke-Tuhanan):
Yaitu sebagian kecil rasio Tuhan yg diwahyukan kpd manusia;
3. Lex Naturalis (hukum alam):
Yaitu bagian lex divina yg dpt ditangkap oleh rasio manusia/merupakan penjelmaan dr lex aeterna di dlm rasio manusia berkat rasio manusia; dan
4. Hukum Positif;
Yaitu hukum yg berlaku & sungguh2 di dlm masyarakat.
Mengenai bentuk2 negara, ia mengatakan bahwa bentuk negara monarkhi merupakan jenis yg terbaik. Oleh karena tujuan negara itu adalah selain memberi kemungkinan supaya manusia itu dpt mencapai kemuliaan abadi, juga supaya manusia itu hidup susila. Menurut pendapatnya, ada tiga kemungkinan bentuk drpd pemerintahan suatu negara, yg masing2 itu kemudian dibedakan lbh lanjut menurut sifat pemerintahannya, yaitu:
- Pemerintahan oleh satu org: yg baik disebut Monarki, yg jelek disebut Tirani;
- Pemerintahan oleh beberapa org: yg baik disebut Aristokrasi, yg jelek disebut Oligarki;
- Pemerintahan oleh seluruh rakyat: yg baik disebut Politeia, yg jelek disebut Demokrasi.
Tujuan manusia adalah identik dgn tujuan negara. Kalau orang ingin mengetahui tujun negara ia harus terlebih dahulu mengetahui apa yg menjadi tujan manusia itu. Tujuan manusia adalah mencapai kemuliaan abadi dlm waktu sesudah manusia itu mati.
3. Dante Alighieri (1265-1321)
Seorang penyair Italia. Dia termasuk ke dlm golongan partai Bianchi, atau golongan putih. Golongan Chibellin, ialah partai dr Kaisar melawan golongan Neri. Atau golongan hitam, kaum Guelf, ialah partai dr Paus.
Paus Bonifacius yg dibantu oleh Karel dr Valois Prancis, memperoleh kembali kekuasaannya. Semua golongan putih diantaranya Dante, diusir dibuang ke Ravenna pd tgl 27 Januari 1302, & pd thn 1321 menemui ajalnya sbg seorg buangan. Tujuan negara adalah utk menyelenggarakan perdamaian dunia dgn jln mengadakan UU yg sama bagi semua umat. Hukum olehnya diartikan & diterjemahkan sbg hubungan benda & pribadi antara manusia dgn manusia, justru karena inilah keutuhan masyarakat akan tetap terjamin.
4. Marsilius atau Marsiglio di Padua (1270-1340)
Ia adalah seorg tokoh terbesar dr aliran filsafat nominalist, bersama2 dgn rekannya William Occam yg hidup pd thn 1280-1317. Marsilius adalah ahli pemikir ttg negara & hukum Franciscan, sekitar thn 1324 menerbitkan bukunya yg sangat terkenal, yg diberi namaDefensor Pacis (Pembela Perdamaian).
Olehnya negara itu merupakan badan Iudicialis seu consiliativa, yaitu negara adalah suatu badan/organism yg mempunyai dasar2 hidup & mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan & mempertahankan perdamaian.
Menurut Marsilius, kekuasaan negara yg tertinggi itu ada pd rakyat, jd kedaulatan itu ada pd rakyat, sebab rakyatlah yg berhak membuat peraturan2 hukum/UU. Jd perimbangan antara kekuasaan raja adalah, rakyat yg berdaulat, raja yg melaksanakan kedaulatan rakyat. Jd dgn demikian yg dianut Marsilius adalah factum subjections yg bersifatConcessio.
Marsilius mengadakan pemisahan yg tegas antara negara & gereja. Negara berkedudukan lbh tinggi drpd gereja. Karena berdasarkan perjanjian antara org2 itu telah dibentuk suatu negara utk menyelenggarakan perdamaian. Jd, negara itu lbh dulu ada drpd gereja. Lagipula negara dpt membuat peraturan/UU yg bersumberkan pd kekuasan rakyat, yg bersifat mengikat, & dpt menjatuhi sanksi kpd siapa sj yg melanggarnya. Sedangkan gereja tdk dpt berbuat seperti itu.
5. TEORI ZAMAN RENAISSANCE
Zaman ini dimulai pd kira2 pertengahan abad pertengahan bagian yg kedua sampai pd akhir abad ke XVI. Adanya pengaruh2 yg sedemikian kuat sehingga dpt merubah & membelokkan pandangan hidup & ajaran ttg negara & hukum, yaitu:
Berkembangnya kembali Yunani Kuno, jd pengaruh kebudayaan Yunani Kuno sehingga mengakibatkan terjadinya perang salib;
Sistem feodalisme yg berakar pd kebudayaan Jerman Kuno. Sistem feodalisme dlm lapangan ketatanegaraan ialah bahwa dlm susunan ketatanegaraa itu dikenal adanya hak pribadi. Negara @ merupakan hak milik pribadi drpd Raja.
Niccolo Machiavelli (1469-1527)
Seorg ahli sejarah & negarawan Italia, dilahirkan di Florence. Ajarannya ttg negara & hukum ditulis dlm bukunya yg berjudul II Principe artinya Sang Raja/Buku Pelajaran utk Raja. Dlm buku tersebut menerangkan ttg pendirian Machiavelli terhadap asas2 moral & kesusilaan dlm susunan ketatanegaraan. Tujuan negara adalah menghimpun & mendptkan kekuasaan yg sebesar2nya sehingga dpt mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, & ketentraman. Menurut Niccolo Machiavelli bentuk pemerintahan yg paling adalah Monarki. Karena apabila org2 itu ekonomis sama kuatnya, maka sebaiknya dilaksanakan sistem pemerintahan yg demokratis, ia memberikan nilai yg tinggi kpd Demokrasi itu, akan tetapi utk itu diperlukan keseluruhan drpd warga negara yg mengerti & mempunyai selera utk berusaha bersama.
- Tunggal, berarti bahwa hanya negaralah yg memilikinya.
- Asli, berarti bahwa kekuasaan itu tdk berasal dr kekuasaan lain.
- Abadi, berarti bahwa yg mempunyai kekuasaan tertinggi/kedaulatan itu adalah negara.
- Tdk dpt dibagi2, berarti bahwa kedaulatan itu tdk dpt diserahkan kpd org/badan lain, baik sebagian maupun seluruhnya.
Kelemahan ajaran jean Bodin adalah memperkuat timbulnya sistem pemerintahan yg bersifat absolut. Selain itu, ia tdk berani menyingkirkan hukum Tuhan & hukum alam seluruhnya dr sistemnya yg sangat positif itu, meskipun penyingkirannya itu sangat perlu.
Thomas Morus (1478-1535)
Dilahirkan di London. Thomas Morus menerbitkan sebuah buku karangannya, yg sesungguhnya tdk ada sangkut pautnya dgn masalah pemikiran ttg negara & hukum, karena buku tsb bersifat roman kenegaraan, yaitu de optimo rei publicae statu deque nova insula Utopia: ttg susunan pemerintahan yg paling baik & ttg pulau yg tdk dikenal, yg dinamakan negara entah berantah, atau dgn singkat disebut Utopia. Gambaran negara model dlm Utopianya merupakan kritikan yg tajam thdp ketidakadilan di Inggris pd waktu itu, terhadap kaum feudal, kaum bangsawan, & terutama secara diam2 merupakan gugatan terhadap hasrat drpd keluarga raja Tudor yg pd waktu itu memerintah di inggris utk mencapai kekuasaan absolute dlm lapangan ketatanegaraan.
6. Jean Bodin (1530-1596)
@ seorg ahli pemikir besar ttg negara & hukum, merupakan seorg sarjana hukum & pengacara, dr Toulouse. Pd thn 1551 datang ke Paris. Ia adalah seorg yg realistis seperti halnya dgn Niccolo Machiavelli. Ia hidup dlm suasana sistem pemerintahan absolutisme di bawah kekuasaan Henri IV. Menurut Jean Bodin, penguasa yg pertama adalah pemimpin militer yg memperlihatkan kekuasaannya.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi terhadap para warga negara & rakyatnya, tanpa ada suatu pembatasan apapun dr UU. Kekuasaan tertinggi utk membuat UU dlm suatu negara, yg sifatnya
PERTEMUAN 5
Teori Zaman MonarchoMachen/ Monarkomaken
pembenci raja/musuh2 raja -> anti raja, atau menentang raja.
Sistem pemerintahan absolutisme pengaruh teokrasi = raja dpt menentukan agama apa yg harus dianut oleh rakyatnya
ALIRAN REFORMASI
Luther yg memulai gerakan ini, yaitu gerakan pembaharuan pd thn 1517. Sedangkan Melanchthon adalah seorg ahli pikir yg berpendirian serta berperikemanusiaan, ia banyak dipengaruhi oleh ajaran Aristoteles. Negara jg mengajarkan kpd manusia supaya mengenal kehendak Tuhan. Jd negara mempunyai sifat ke-Tuhanan.
Kaum reformasi berikutnya @ Zwingli, seorg politikus, & Calvin, seorg sarjana hukum. Kedua2nya @ org Swiss. Mereka mengatakan negara mempunyai hak utk mengatur sendiri kehidupan masyarakatnya berdasarkan kemauannya sendiri. Dgn demikian ajaran mereka ini menuju ke negara Demokrasi.
Kemudian gerakan dr Calvin terkenal dgn sebutan Calvinisme, menjadi peluang2 utk kebebasan politik & menjadi perintis jln utk kemerdekaan negara & demokrasi. Dasar ajaran Calvin: Tuhan yg berdaulat, yg mempunyai kekuasaan tertinggi. Tujuan drpd ajaran Calvin: bahwa pd hakikatnya menundukkan raja/negara kpd (perintah2) Tuhan, atau dgn kata lain menjadikan negara sbg alat pelaksana drpd kehendak Gereja
Kaum Monarkomaken
Hotman: Dasar2 yg dipergunakan oleh Hotman utk menentang absolutism bukanlah dasar2 ajaran agama, melainkan dasar2 ajaran sejarah.
Brutus: Buku tulisan kamu monarkomaken yg sesungguhnya pertama2 terbit pd thn 1579, namun bukunya Vindiciae Contra Tyrannos (alat2 hukum melawan tirani).)
Buchanan (George Buchanan) seorang Skot: Ia seorg yg Humanis. Pertama2 ia mencari perbedaan antara raja dgn tiran. Raja adalah org yg memegang pemerintahan, yg memperoleh kekuasaannya itu dgn bantuan rakyat & yg melaksanakan pemerintahannya atas dasar keadilan. Jika tdk demikian maka ia seorg Tiran.
Mariana (Juan de Mariana): Ia mengatakan negara itu sbg suatu masyarakat lbh rendah kedudukannya drpd gereja, & tdk ada sangkut pautnya sama sekali dgn kesusilaan.
Bellarmin: sungguhpun monarki absolute adalah merupakan bentuk pemerintahan yg paling baik dlm teori, akan tetapi karena kekurangan2 drpd akhlak manusia telah menyebabkan prakteknya berlainan sekali. Paus tdk mempunyai kekuasaan dlm lapangan keduniawian.
Suarez (Francesco Suarez): negara adalah gabungan drpd org2 yg merupakan suatu kesatuan karena perbuatan yg berdasarkan kemauan/karena persetujuan umum.
Milton (Jhon Milton): Seorg penyair yg termasyur. Ketika hidupnya ia mengalami masa pembunuhan raja Charles I. dan arena pembelaan2nya ia menjadi terkenal.
Joannes Althusius/Johan Althaus: Seorg monarkomaken yg Calvinis. negara merupakan kesatuan keluarga dlm bentuknya yg tertinggi, & yg mempunyai tujuan beraneka macam, dgn secara berangsur2 kesatuan itu berkembang & akhirnya mencapai bentuknya sbg negara. Jd ajarannya bersifat organistis. Bentuk negara menurut ia @ tdk ada bentuk lain selain bentuk kedaulatan rakyat.
ZAMAN BERKEMBANGNYA HUKUM ALAM
Teori Hukum Alam abad ke XVII
state of nature : Manusia dlm keadaan ini disebut manusia inabstracto.
manusia satu dgn manusia lainnya saling bermusuhan. Utk mencegah hal itu, manusia2 td saling bertemu, berkumpul mengadakan sebuah perjanjian disebut perjanjian masyarakat. Dgn melalui/dgn jln perjanjian terbentuklah suatu kesatuan manusia yg disebut masyarakat.
org mulai sadar akan kesewenang2an para raja yg memrintah dgn kekuasaan yg absolut, serta eksesnya/bahayanya. Maka mereka mulai menentang dgn mengemukakan ajaran2nya. Tetapi pemikirannya hanya bersifat konstruktif, membangun & menerangkannya. Artinya org hanya menerima sj keadaan yg ada pd waktu itu sbg keadaan yg benar, sbg keadaan yg wajar, baik mengenai keadaan ketatanegaraan, politik, dll
Grotuis (Hugo de Groot): pencipta drpd hukum alam modern. Filsafat Grotius ttg negara & hkm @ suatu usaha utk mengatasi segala perpecahan di lapangan agama, dgn berdasarkan pd akal manusia yg berlaku umum. ia mengatakan manusia itu memiliki akal & keuntungan diri sendiri yg menyingkirkan kepentingan umum, tdk dpt dijadikan dasar drpd pikiran ttg keadilan. Hukum harus dihormati oleh negara2 lain. hukum yg berlaku antara negara2 itu @ suatu norma tertentu, yg norma itu meskipun tdk tertulis/tdk ditetapkan dlm hukum negara. Hukum alam menurut Grotius @ segala ketentuan yg benar & baik menurut rasio, & tdk mungkin salah, lagi pula adil. Pendapat Grotius ttg terjadinya negara @ semua penganut aliran hukum alam mengatakan bahwa negara itu adanya/terjadinya karena diselenggarakannya suatu perjanjian. Penyebab org2 melakukan perjanjian ialah karena org itu @ makhluk sosial, karena itu padanya selalu ada hasrat utk hidup bermasyarakat & yg penting @ karena manusia itu memiliki rasio.
Thomas Hobbes: perjanjian itu @ perjanjian masyarakat sifatnya langsung, artinya org2 yg menyelenggarakan perjanjian itu langsung menyerahkan/melepaskan haknya/kemerdekaannya kpd Raja, jd tdk melalui masyarakat, raja berada di luar perjanjian, jd tdk merupakan pihak dlm perjanjian itu, dgn demikian raja tdk terikat oleh perjanjian, & mempunyai kekuasaan yg absolute. Sedangkan sebab adanya perjanjian itu sendiri @ rasa takut yg ada pd tiap2 manusia bahwa keselamatannya selalu terancam. Jd pengikatnya adalah nasib.
Samuel Von Pufendorf (1632-1694): Ajarannya bersifat kombinasi antara ajaran Grotius dgn ajaran Thomas Hobbes. manusia dlm keadaan alamiah/manusia inabstrakto, tetapi manusia inabstrakto ini hidupnya tdk seperti yg digambarkan oleh Thomas Hobbes, melainkan mereka itu telah dipersatukan oleh naluri-sosial-alamiahnya, mereka hidup tanpa kekuasaan manusia karena baginya yg berlaku adalah hukum alam sj, jd hanya semacam ilham, bukan akal mereka. Ajarannya mengatakan bahwa hukum antar negara itu merupakan bagian drpd hukum alam & dpt ditemukan dgn akal.
Benedictus de Spinoza (1632-1677): Tujuan negara adalah menyelenggarakan perdamaian, ketentraman & menghilangkan ketakutan. Bentuk negara menurutnya adalah Aristokrasi, sebab di sini yg berkuasa adalah beberapa org, & dasar kekuasaannya akan lbh kokoh & kuat.
John Locke (1632-1704): hukum alam tetap mempunyai dasar rasional dr perjanjian masyarakat yg timbul dr HAM dr keadaan alamiah, tetapi cara berpikir yg bersifat logis-deduktif-matematis telah dilepaskan & diganti dgn suatu cara berpikir yg realistis, dgn memperlihatkan sungguh2 praktek ketatanegaraan & hukum. Tugas negara: menetapkan & melaksanakan hukum alam. Tujuan negara @ bahwa perjanjian masyarakat utk membentuk masyarakat & selanjutnya negara itu tujuannya @ memelihara & menjamin terlaksananya HAM.
Teori Hukum Alam abad ke XVIII
fungsi hukum alam mendapatkan perubahan dr menerangkan menjadi menilai. Lagipula dlm abad ke XVIII itu akal pikiran/rasio dipindahkan dr hal2 yg abstrak ke hal2 yg konkrit, sepertinya hubungan yg nyata antara negara & hukum
Frederik Yg Agung (1712-1786): Adalah Raja Prussia, sbg seorg raja ia jg mempunyai perhatian besar dlm lapangan kesenian & ilmu pengetahuan. Ia adalah org yg paling merasa tersinggung oleh ajaran Niccolo Machiavelli, ajarannya itu ditulis dlm buku karangannya Antimachiavelli.
Montesquieu (1688-1755): Menurut pendapatnya kekuasaan negara dibagi atau dipisahkan menjadi 3, yg msg2 kekuasaan itu dilaksanakan oleh suatu badan yg berdiri sendiri, yaitu:
- Kekuasaan perundanga2an (Legislatif);
- Kekuasaan melaksanakan pemerintah (Eksekutif);
- Kekuasaan kehakiman (Yudikatif)
Jean Jacques Rousseau (1712-1778): terjadinya negara bahwa dlm keadaan alam bebas ada kekacauan maka org memerlukan jaminan atas keselamatan jiwa miliknya. Maka mereka lalu menyelenggarakan perjanjian masyarakat. Dlm ajarannya ini yg terpenting adalah ideanya ttg kedaulatan rakyat. sifat kekuasaan penguasa hanya melaksanakan kehendak umum, penguasa merupakan wakil dr rakyat, dpt diganti/digeser apabila raja tdk melaksanakan kemauan rakyat/ kemauan umum.
Konsekuensi dr ajarannya adalah:
- Adanya hak dr rakyat utk mengganti/menggeser penguasa;
- Adanya faham bahwa yg berkuasa itu rakyat/faham kedaulatan rakyat.
ia mengadakan perbedaan antara pemerintah & perundang2an. Pemerintah adalah suatu badan dlm negara, akan tetapi tdk berdiri sendiri seperti negara, melainkan bersandar kpd sang daulat, yaitu rakyat.
Immanuel Kant (1724-1804): Negara adalah suatu keharusan adanya, karena negara harus menjamin kepentingan umum di dlm keadaan hukum, artinya negara harus menjamin setiap warganegara bebas di dlm lingkungan hukum. menurutnya perjanjian masyarakat itu tdk pernah ada, tdk pernah terjadi, tdk pernah merupakan kenyataan/peristiwa di dlm sejarah. Hanya sj merupakan konstruksi yuridis yg dpt menolong org dlm menerangkan bagaimana negara itu terjadi.
ZAMAN BERKEMBANGNYA TEORI KEKUATAN
Teori kekuatan ini memang jg berpokok pangkal pd manusia dlm keadaan alam bebas, manusia inabstrakto, sepeti halnya teori hukum alam. Tetapi gambarannya ttg keadaan berbeda. Sebab menurut teori kekuatan manusia dlm keadaan alamiahpun sudah selalu hidup berkelompok.
Menurut ajaran teori kekuatan kelompok yg terkecil drpd manusia dlm keadaan alamiah adalah keluarga. Tegasnya menurut teori kekuatan, siapa yg kuat dialah yg berkuasa. Yg dimaksud dgn kekuatan disini adalah kekuatan jasmani, kekuatan fisik.
Asal mula kekuasaan adalah karena adanya keunggulan kekuatan drpd org yg satu terhadap org2 lainnya.
Asal mula negara adalah karena manusia in-abstrakto, manusia dlm keadaan bebas. Di dlm keadaan ini yg berlaku adalah hukum rimba, yaitu hukum yg menentukan bahwa siapa yg kuat dlm arti fisik adalah yg berkuasa. Jd ternyata, kekuatan itu dpt menimbulkan kekuasaan dlm sutau kelompok, yg kelak menjadi negara. Yg berkuasa itu memerintah hanya memperhatikan kepentingannya sendiri, sehingga yg lemah diperalat oleh yg kuat.
Negara merupakan alat dr golongan yg kuat utk menghisap golongan yg lemah, terutama zaman sekarang ini dlm hal ekonomi.
TOKOH2
- F. Oppenheimer
- Karl Max
- H.J Laski
- Leon Duguit
TEORI POSITIVISME
Menyatakan bahwa tdk usah mempersoalkan asal mula negara, sifat serta hakikat negara dan sbgnya, karena kita tdk mengalami sendiri. Teori positivism mengatakan bahwa, kalau kita akan membicarakan negara, katakanlah negara itu sebagaimana apa adanya. Tokoh dr aliran ini adalah:
Hans Kelsen
Menurutnya ilmu negara itu harus menarik diri/melepaskan pemikirannya secara prinsipil dr tiap2 percobaan utk menerangkan negara serta bentuk2nya secara klausual/sebab musabab yg bersifat abstrak. Selanjutnya, ilmu hukum tdk perlu lagi mencari dasar negara, kelahiran negara utknya hanya merupakan suatu kenyataan belaka, yg tdk dpt diterangkan & ditangkap dlm sebutan yuridis.
Negara itu sebenarnya merupakan tertib hukum, tertib hukum timbul karena diciptakannya peraturan2 hukum yg menentukan bagaimana org di dlm masyarakat/negara harus bertanggung jawab terhadap perbuatan2nya. Tertib hukum itu bersumber pd norma dasar. Sehingga apabila ada tertib hukum maka ada negara. Jadi, negara & hukum itu sama.
Negara itu identik dgn hukum, akan tetapi negara itu juga terikat oleh hukum. Hans Kelsen mengatakan kalau kita memandang negara itu adalah suatu kesatuan tata tertib, atau peraturan, maka tdk mungkin lg negara ditempatkan berhadapan dgn hukum, karena baik negara maupun hukum termasuk dlm satu kategori/paham poko, yaitu Normative Ordnung.
PERTEMUAN 6
LEGITIMASI KEKUASAAN
DARIMANAKAH ASAL KEKUASAAN YG ADA DI DLM NEGARA???
JAWABAN PERTAMA: TEORI TEOKRASI
Yg menyatakan bahwa asal/sumber kekuasaan @ dr Tuhan. Berkembang pd zaman abad pertengahan, yaitu dr abad ke-V sampai pd abad ke-XV. Penganut teori ini: Augustinus, Thomas Aquinas & Marsilius.
JAWABAN KEDUA: TEORI HUKUM ALAM
Yg menyatakan bahwa asal/sumber kekuasaan @ dr Rakyat. Sudah mulai dr aliran/kaum monarkomaken yg dipelopori Johannes Althusius: kekuasan itu berasal dr rakyat & tdk dianggap dr Tuhan, malinkan dr alam kodrat. Kemudian kekuasaan yg ada pd rakyat ini diserahkan kpd seseorg, yg disebut raja, utk menyelenggarakan kepentingan masyarakat.
Ttg penyerahan kekuasaan dr rakyat kpd Raja:
JJ rousseau: kekuasaan itu ada pd masyarkat, kemudian dgn melalui perjanjian masyarakat, kekuasaan itu diserahkan kpd raja;
Thomas Hobbes; kekuasaan itu dr msg2 orang langsung diserahkan kpd raja dgn melalui perjanjian masyarakat. Jd sifat penyerahan kekuasaan tsb secara langsung.
SIAPAKAH YG MEMEGANG KEKUASAAN & KEDAULATAN YG TERTINGGI???
Jeann Bodin: kedaulatan @ kekuasaan tertinggi utk menentukan hukum dlm suatu negara, yg sifatnya: tunggal, asli, abadi, & tdk dpt dibagi2
Ada 2 pengertian kedaulatan:
- Interne souvereiniteit (kedaulatan ke dlm);
- Externe souvereiniteit (kedaulatan ke luar)
TEORI KEDAULATAN TUHAN
Menurut sejarahnya yg paling tua @ teori kedaulatan Tuhan, yg mengatakan: kekuasaan tertinggi itu yg memiliki atau ada pd Tuhan.
Berkembang pd zaman abad pertengahan, erat hubungannya dgn perkembangan agama baru saat itu, yaitu: agama Kristen, dlm organisasi keagamaan yaitu gereja yg dipimpin oleh seorg Paus.
Organisasi gereja mempunyai kekuasaan yg nyata, bersifat keagamaan & duniawi, maka timbul 2 peraturan, yaitu: peraturan dr negara & peraturan dr gereja.
PERSAMAAN : KEKUASAAN & KEDAULATAN TERTINGGI MILIK TUHAN
PERBEDAAN : SECARA KONKRIT, DLM SEBUAH NEGARA, SIAPA PEMILIKNYA???
Agustinus: yg mewakili tuhan di dunia ini @ Paus
Thomas Aquinas: kekuasaan Raja & Paus itu sama, tetapi tugasnya berbeda. Raja lapangan keduniawian, Paus lapangan keagamaan.
Marislius: kekuasaan itu ada pd negara/raja. Akibatnya zaman setelah itu (renaissance) Raja merasa dirinya dpt bertindak sewenang2, karena ia hanya bertanggungjawab kpd Tuhan.
TEORI KEDAULATAN NEGARA
Negaralah yg menciptakan hukum, jd segala seuatu harus tunduk kpd negara.
Kekuasaan tertinggi ada pd negara, namun apakah bersifat absolut atau terbatas???
Penganutnya Jean Bodin & Georg Jellinek.
Georg jellinek: hukum merupakan penjelmaan drpd kehendak/kemauan negara. Jd negaralah yg menciptakan hukum, maka negara dianggap satu2nya sumber hukum, & negaralah yg memiliki kekuasaan tertinggi/kedaulatan.
Akan tetapi, kenyataannya: NEGARA TUNDUK PD HUKUM (Leon Duguit & Krabbe)
Jellinek mempertahankan pendapatnya dgn ajaran yg mengatakan bahwa negara dgn sukarela mengikatkan dirinya/mengharuskan dirinya tunduk kpd hukum sbg penjelmaan dr kehendaknya sendiri.
TEORI INI TDK MEMISAHKAN SECARA TEGAS ANTARA NEGARA DGN ORGAN2NYA (PEMERINTAH)
TEORI KEDAULATAN HUKUM
Raja/penguasa serta rakyat & masyarakat tunduk pd hukum.
Menurut Krabbe, sumber hukum @ rasa hukum yg terdpt di dlm masyarakat itu sendiri.
Hal ini dipengaruhi oleh aliran historis, berkembang sesudah revolusi Perancis, dipelopori oleh Von Savigny: hukum itu harus tumbuh di dlm masyarakat itu sendiri, berdasarkan kesadaran hukum yg terdpt di dlm masyarakat tsb
PERSOALANNYA:BAGAIMANA HUKUM ITU DPT BERLAKU TERHADAP NEGARA, SEDANGKAN HUKUM ITU SENDIRI TERLEPAS DR NEGARA?
Krabbe: hukum itu merupakan penjelmaan drpd salah 1 bagian dr perasaan manusia. Sehingga org dpt membedakan adanya macam2 norma.
Struycken: pendapat Krabbe lemah, sebab rasa hukum itu tdk dpt dijadikan sbg sumber hukum, oleh karena rasa hukum itu selalu akan berubah2 pd setiap masa, & rasa hukum itu akan berbeda dr golongan yg 1 dgn yg lain, apalagi dr manusia 1 dgn manusia lain.
Kranenburg: membela pendapat Krabe dgn mengemukakan hukum keseimbangan, tapi setelah itu ia menolak teori kedaulatan hukum Krabe, karena kesadaran hukum yaitu kesadaran rakyat, dlm arti kata biasa, bukanlah satu2nya kekuatan yg bergerak dlm fikiran manusia, terdpt pula kekuatan2 lain yg bergerak
TEORI KEDAULATAN RAKYAT
Individu2 itu dgn melalui perjanjian masyarakat membentuk masyarakat, & kpd masyarakat inilah para individu menyerahkan kekuasaannya, yg selanjutnya masyarakat inilah yg menyerahkan kekuasaan tsb kpd raja. Individu2 tsb mendptkan kekuasaan dr hukum alam.
JJ. Rousseau: yg mempunyai kekuasaan tertinggi @ rakyat, jd yg berdaulat @ rakyat, taja hanya merupakan pelaksana dr apa yg telah di putuskan.
Immanuel Kant: tujuan negara @ utk menegakkan hukum & menjamin kebebasan drpd para warga negaranya.
YG TERPENTING @ KPD SIAPAKAH KEDAULATAN ITU SEHARI2 DILAKSANAKAN??? Karena yg kita usahakan @ apa yg dilaksanakan
TENTANG PENGESAHAN KEKUASAAN
PISAHKAN ANTARA ORGANISASI NEGARA DGN ORGANISASI KEKUASAAN / BAGAN2 PEMERINTAHAN
Perubahan tuntutan hukum alam:
- Ttg pengakuan terhadap HAM, terutama dlm pelaksanaannya;
- Asas pembatasan kekuasaan penguasa (trias politika);
- Asas bahwa yg memiliki kekuasaan tertinggi @ rakyat;
- Tuntutan supaya semua peraturan hukum dibukukan dlm sebuah kitab UU sesuai dgn asas & pendapat2 yg dianggap sesuai dgn akal, tanpa membedakan golongan, agama, jd semua orang sama.
TIMBUL ALIRAN REAKSIONER, DI PERANCIS:
- chateaubriand: (ttg kerajaan yg sesuai dgn piagam). Adanya hak istimewa drpd raja, & pertanggung jawab menteri.
- De Bonald: (teori kekuasaan negara & gereja dlm penghidupan penduduk). Terdptnya perbedaan filsafat yg pokok antara orang & masyarakat dlm waktu sebelum & sesudah revolusi. Negara bukan buatan org secara bebas.
- Joseph de Maistre: (pandangan ttg negara Perancis). Pandangannya sama dgn De Bonald
TIMBUL ALIRAN REAKSIONER, DI JERMAN:
- Ludwig von Haller: menentang asas dr pemikiran revolusioner, perjanjian masyarakat, keadaan alam yg semula dlm kemerdekaan & persamaan yg sepenuhnya, ketidaktentuan yg tumbuh dr pdnya, penyerahan kekuasaan dgn perjanjian masyarakat, & susunan negara yg layak pembentukannya. Semuanya ditentang & fikatakan bahwa bertentangan dgn akal & sejarah. Sifat negara adalah kekal karena dr Tuhan.
- Adam Muller: tdk mengakui adanya keadaan alamiah yg mendahului adanya negara.
- Joseph von valler: hendak mengembalikan sistem kerajaan yg telah dihapuskan Napoleon selama revolusi berjalan.
PERTEMUAN 7
KLASIFIKASI NEGARA
Masalah2 mengenai kemungkinan2 drpd bentuk negara: sesuatu negara mempunyai kemungkinan menggunakan bentuk apa saja
KLASIFIKASI NEGARA KLASIK-TRADISIONAL
KRITERIA NEGARA DITINJAU DARI:
- Susunan drpd pemerintahannya: apa yg dimaksud @ jumlah org yg memegang pemerintahan, dilaksanakan oleh 1 org, beberapa org, atau rakyat;
- Sifat dr pemerintahannya: pemerintahan itu ditunjuk utk kepentingan umum atau kepentingan pemegang pemerintahan
Susunan pemerintahan:
1. Monarki – Tirani
2. Aristokrasi – Oligarki
3. Demokrasi – Anarki
Klasifikasi Negara dlm Bentuk Monarki & Republik
• Niccolo Machiavelli (II Principe): negara dipergunakan dlm pengertian genus, Republik & Monarki dlm pengertian spesies;
• Georg Jellinek (Allgemene Staatslehre): bentuk negara ada 2, monarki & republik. Istilah monarki digunakan utk lawan drpd republik, merupakan perbedaan dr bentuk negara;
• Leon Duguit: dlm mengadakan pembedaan/penjenisan antara bentuk negara monarki dgn republik kriteria yg digunakan @ cara atau sistem penunjukkan/pengangkatan kepala negara.
Leon Duguit:
- monarki: kepala negara ditunjuk/diangkat berdasarkan sistem pewarisan;
- Republik: kepala negara ditunjuk/diangkat tdk berdasarkan pewarisan, mis: pemilihan, perampasan, penunjukkan, dll
Bentuk pemerintahan dr Republik:
- Republik dgn sistem pemerintahan rakyat secara langsung, atau dgn sistem referendum;
- Republik dgn sistem pemerintahan perwakilan rakyat, atau dgn sistem parlementer;
- Republik dgn sistem pemisahan kekuasaan, atau dgn sistem presidensil
Bentuk pemerintahan dr Monarki:
- Monarki dgn sistem pemerintahan absolutisme;
- Monarki terbatas;
- Monarki konstitusional
AUTORITAREN FUHRERSTAAT
Prof. Otto Koellreutter: sifat ajarannya nasional-sosialisme, jenis negara autokrasi terpimpin, atau autoritaren fuhrerstaat.
Baik dlm republik maupun monarki dikuasasi oleh suatu asas, yaitu sifat hakikat dr monarki terletak pd negara yg diperintah oleh suatu dinasti, jd dgn sendirinya pengangkatan kepala negara dgn sistem pewarisan, sehingga monarki dikuasai oleh asas ketidak samaan, dlm arti bahwa yg dpt & berhak mendudukin jabatan kepala negara itu hanya keturunan Raja.
Republik, dikuasai oleh asas kesamaan, sebab penunjukkan kepala negaranya tdk menggunakan sistem pewarisan, sehingga asasnya setiap org berhak menduduki jabatan kepala negara.
autoritaren fuhrerstaat @ suatu negara yg dipimpin oleh kekuasaan negara, yg berdasarkan atas pandangan autoritet negara. Jg terdpt asas ketidaksamaan , tetapi sebagian jg mengandung asas kesamaan. Hal ini dikarenakan yg dpt memegang kekuasaan pemerintah negara bukan hanya org2 dr satu dinasti sj.
Sehingga autoritaren fuhrerstaat merupakan bentuk campuran antara monarki & republik, & mempunyai sifat2 monarki & republik.
Pengangkatan kepala negara berdasarkan pd pandangan autoritet negara, berdasarkan pd kemampuan pemerintah serta kemampuan menguasai rakyat.
Klasifikasi negara menurut Kranenburg
Hakikat negara @ suatu organisasi kekuasaan yg diciptakan oleh sekelompok manusia yg disebut bangsa, tujuannya utk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama.
Primer: kelompok manusia;
Sekunder: negara
Kranenburg, klasifikasi kelompok manusia mempergunakan 2 macam kriteria:
- Sifat kesetempatan: kelompok manusia itu mempunyai sifat setempat/tidak;
- Sifat keteraturan: kelompok manusia itu sifatnya teratur/ tidak
- Kelompok manusia yg sifatnya setempat tetapi tdk teratur;
- Kelompok manusia yg sifatnya setempat & teratur;
- Kelompok manusia yg sifatnya tdk setempat & tdk teratur;
- Kelompok manusia yg sifatnya tdk setempat tetapi teratur
Klasifikasi negara berdasarkan kriteria:
- Sifat hubungan antara fungsi2 dgn organ2 yg ada di dlm negara itu;
- Sifat drpd organ negara itu sendiri, maksudnya kalau fungsi2 negara itu dipusatkan pd 1 organ, bagaimanakah sifat hubungan antara organ2 itu satu sama lain.
Negara yg semua fungsi/kekuasaan negara itu dipusatkan pd 1 organ: negara yg melaksanakan sistem absolut. Sifat organ tsb:
- tunggal: organ & kekuasaan yg tertinggi , hanya dipegang oleh 1 org tunggal, disebut monarki;
- Beberapa org: organ & kekuasaan yg tertinggi, dipegang oleh beberapa org, disebut aristokrasi/oligarki
- Jamak: dipegang oleh seluruh rakyat, disebut demokrasi
Apabila sistem dikombinasikan dgn sifat organ, maka bentuk negara tsb adalah:
- Monarki absolut: negara dimana fungsi2/kekuasaan negara itu dipusatkan pd 1 organ, organ itu dipegang oleh 1 org sj;
- Aristokrasi/oligarki absolut: fungsi2/kekuasaan negara dipusatkan pd 1 organ, organ tsb dipegang oleh beberapa org;
- Demokrasi absolut: negara dimana fungsi2/kekuasaan negara dipusatkan pd 1 organ, organ tsb dipegang oleh rakyat
Negara dimana fugsi2/kekuasaan2 negara itu dipisah2kan. Sehingga dpt diklasifikasikan:
- Negara yg melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan secara tegas/sempurna: msg2 organ tsb tdk dpt saling mempengaruhi, khusunya antara badan legislatif dgn eksekutif;
- Negara yg melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan, & masing2 organ pemegang kekuasaan tsb, dpt saling mempengaruhi, sehingga sifatnya politis;
- Negara yg melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan tetapi pd prinsipnya eksekutif hanya sbg badan pelaksana/pekerja sj dr apa yg telah diputuskan legislatif, negara ini disebut negara dgn sistem referendum.
Kranenburg: klasifikasi bentuk2 negara berdasarkan historis & perkembangan sejarah, & penjenisan negara modern, maka:
- Negara dlm bentuk historis:
a. federasi negara2 dr zaman kuno;
b. sistem provincia Romawi;
c. negara2 dlm sistem feodal
- Negara2 dlm bentuk modern:
a. perserikatan negara2;
b. negara serikat;
c. negara kesatuan
d. negara kesemakmuran bersama Inggris
Klasifikasi negara menurut Hans Kellsen
Utk mengklasifikasi negara, maka terlebih dahulu harus menetapkan apakah yg dipergunakan sbg kriteris???
Kriteria ini harus sesuai dgn hakikat negara.
Hakikat negara @ suatu tertib hukum/tertib masyarakat yg mempunyai sifat memaksa, yg menimbulkan hak memerintah & kewajiban tunduk
Sifat kebebasan WN ditentukan oleh 2 hal:
- Sifat mengikatnya peraturan2 hukum yg dibuat/dikeluarkan oleh penguasa yg berwenang;
- Sifat keleluasaan penguasa/pemerintah dlm mencampuri/ mengatur peri kehidupan drpd WNnya
Negara dpt diklasifikasikan:
Sifat mengikatnya peraturan2 hukum yg dibuat, maka:
- peraturan2 hukum yg dikeluarkan oleh penguasa yg berwenang itu hanya mengikat/berlaku terhadap rakyat/WN sj;
- Peraturan2 hukum yg dikeluarkan oleh penguasa yg berwenang itu mengikat terhadap rakyat & pembuat peraturan2 tsb.
Sifat keleluasaan penguasa/pemerintah dlm mencampuri perikehidupan Wnnya, maka:
- Negara mempunyai kelaluasaan utk mencampuri segala segi kehidupan Wnnya;
- Negara hanya dpt mencampuri perihal kehidupan para Wnnya yg pokok2 sj.
- Klasifikasi negara menurut Hans Kelsen, yaitu:
- Negara outonom & liberal, mempunyai persamaan dgn ajaran Epicurus mengenai sifat susunan drpd negara atau masyarakat, yg menyatakan bahwa susunan masyarakat bersifat atomistis.
Tujuan dan hakikat negara
HAKIKAT NEGARA
Dimaksudkan sbg suatu penggambaran ttg difat drpd negara
HAKIKAT NEGARA <-> TUJUAN NEGARA
TUJUAN NEGARA: merupakan kepentingan utama drpd tatanan suatu negara.
HAKIKAT NEGARA <-> FILSAFAT NEGARA
TUJUAN NEGARA
Berhubungan dgn bentuk negara, susunan negara, organ2 negara/badan2 negara yg harus diadakan, fungsi & tugas drpd organ2 tsb, serta hubungannya antara organ yg 1 dgn yg lain yg selalu harus disesuaikan dgn tujuan negara.
Tergantung pd tempat, keadaan, waktu, serta sifat drpd kekuasaan penguasa
TEORI LORD SHANG
Setiap negara terdpt subyek yg selalu berhadapan & bertentangan, yaitu pemerintah & Rakyat. Salah 1 kuat, & 1 lg lemah. Rakyat lemah berarti negara kuat & negara kuat berarti rakyat lemah. & itu negara yg mempunyai tujuan yg betul, hendaklah bertindak melemahkan rakyat.
TEORI NICCOLO MACCHIAVELLI
Pemerintah harus selalu berusaha agar tetap berada di atas segala aliran2 yg ada & bagaimanapun lemahnya pemerintah, harus ia perhatikan bahwa ia tetap lebih berkuasa. Kalau yg demikian tercapai banyak harapan akan terciptanya kemakmuran. Tujuan negara @ mencapai kemakmuran
TEORI DANTE ALLEGHIERE
Tujuan Negara @ menciptakan perdamaian dunia, dgn jalan menciptakan UU yg seragam bagi seluruh ummat manusia. Kekuasaan sebaiknya terpusat ditangan seorg Monarki, supaya perdamaian & keamanan dpt terjamin.
TEORI IMMANUEL KANT
Tujuan Negara @ menegakkan hak2 & kebebasan2 warganya, rakyat tdk usah tunduk dgn UU yg tdk lebih dulu mendpt persetujuan dr rakyat sendiri & bahwa rakyat & pemerintah bersama2 merupakan subyek hukum & bahwa hidup rakyat sbg manusia dlm negara, bukanlah karena kemurahan hati Pemerintah tp @ berdasarkan hak2 kekuatan sendiri
TUJUAN NEGARA MENURUT KAUM SOSIALIS
Memberikan kebahagiaan yg sebesar2nya & merata bagi tiap manusia. Kebahagiaan itu hanya dpt terwujud jilkalau tiap manusia mempunyai mata pencarian yg memberi penghasilan yg layak, & adanya jaminan2 bahwa hak2 asasi & kebebasan manusia tdk dilanggar.
TUJUAN NEGARA MENURUT KAUM KAPITALIS
Tiap2 org lebih berbakti kpd masyarakat jika masing2 mencoba mencapai tujuannya sendiri2. kebahagiaan utk semua org hanya tercapai, kalau setiao org mencoba mencapai kebahagiaannya sendiri2. kaum kapitalis memperjuangkan hidup yg bebas (liberal) dgn persaingan yg bebas pula, & sesuatunya itu dlm rangka tatasusila yg beradab & UU



0 komentar:
Posting Komentar